Sudah beberapa hari terakhir, anak saya merengek minta diajak ke Kebun Bibit atau Taman Flora di kawasan Bratang. Taman yang juga disebut dengan Techno Park ini juga berdekatan dengan Pasar burung dan bunga Bratang.
Tak berpikir lama, saya langsung mengiyakan ajakan Madhan, panggilan anak saya. Saya juga baru ingat kalau taman yang berdekatan dengan Ruko Manyar Indah (RMI) ini nasibnya lagi di ujung tanduk. Soalnya, Pengadilan Negeri Surabaya berencana akan mengeksekusi lahan yang menjadi sengketa antara Pemkot Surabaya dan PT Surya Inti Permata (SIP). Surat eksekusinya bernomor 12/Eks/2009/PN.Sby. jo nomor 779/ Pdt.G/2002/PN.Sby.

Akhirnya, Minggu (11 oktober 2009), setelah bersiap-siap dengan bekal makanan dan minuman, kami bertiga meluncur ke TKP. Tiba di lokasi, pandangan mata Madhan tertuju ke sebuah arena bermain ‘outbond’. Namun, karena antre lama, bocah bernama lengkap Respati Ramadhan Agsa itu hilang selera.
Kami bertiga kemudian menyusuri kebun binatang mini tempat berbagai jenis rusa dikandangkan. Rusa itu ternyata juga suka kerupuk……Sebuah kandang burung raksasa berwarna hijau menyita perhatian kami, di dalam sangkar raksasa itu terdapat puluhan jenis burung dan tanaman.
Tak jauh dari sangkar raksasa itu, terdapat sebuah kolam air mirip danau. Sayang, airnya keruh, berwarna kecoklatan. Tapi ‘penghuninya’ si ikan-ikan cuek saja menyantap makanan yang ditabur bocah-bocah kecil pengunjung kebun bibit.
Puas memandang danau buatan itu, kami beranjak ke tengah taman. Sembari berjalan saya bercerita ke istri saya, Sisca, jika taman kota ini akan segera dieksekusi pengadilan.
Sengketa Kebun Bibit ini bermula dari keluarnya Surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SPPT) yang dilakukan pemkot 9 Oktober 2001 ke PT FIS. Surat itu dianggap salah alamat oleh PT SIP yang mengklaim lebih dulu mendapat persetujuan pengelolaan lahan ini untuk jangka waktu puluhan tahun.

Menyusul sengketa, kedua perusahaan ini sama-sama tidak bisa mengelola Kebun Bibit dan sampai sekarang hutan kota ini dikelola pemkot. PT SIP lantas memperkarakan pemkot dan PT FIS ke PN Surabaya. Pengadilan kemudian memenangkan PT SIP pada 1 Juli 2003.
Menyusul putusan ini, pemkot memilih banding. Namun, PT Jatim dalam putusannya tetap memenangkan PT SIP pada 29 Maret 2004. Pemkot tidak terima, kemudian mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi putusan MA menguatkan kemenangkan PT SIP pada 14 Maret 2008. (Harian Surya edisi 23 Mei 2009).

Anak saya berlarian riang di arena jogging track. Beberapa jenis mainan dicoba berkali-kali, mulai ayunan, perosotan, tangga melengkung dan mainan ‘ninja warior’. Capek bermain, kami bersantai di dekat air mancur sembari memandangi rindangnya pepohonan.
Hmm….udaranya masih sejuk
Hmm…, apa jadi dieksekusi ya?
Kalau dieksekusi nantinya kebun bibit jadi gimana ya?
Aapa masih seperti sekarang ini?
Atau mungkin jadi……




















