Tak beda dengan teroris yang ruang geraknya kian sempit petugas Densus 88, para perokok yang ada di wilayah Surabaya kini tak leluasa lagi mengotori udara Surabaya.
Tapi yang ini bukan karena Densus 88 Anti Teror milik Polri yang katanya dibiayai dari dana pinjaman asing (tau sendirikan dari negara mana?), tapi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang mulai diberlakukan pada Kamis 22 Oktober.
(klik di sini untuk donlod Perda 5/2008)
Dalam Perda anti rokok ini, kawasan tanpa rokok ini meliputi :
a. sarana kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar
c. arena kegiatan anak;
d. tempat ibadah;
dan e. angkutan umum.
Nekat melanggar? Terus ketangkap? Tidak masalah, setidaknya ada 3 pilihan, yakni pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan yang terakhir……kabuurrr…..
Nantinya, Pemkot Surabaya akan membentuk Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil dan/atau individu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok atau Kawasan Terbatas Merokok yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga denda paling banyak Rp 50.000.000.
Ini prediksi saja, mungkin saja nanti pada hari pertama pelaksanaan perda anti rokok ini, media akan ramai-ramai membidik siapa saja pelanggarnya, daerah tanpa rokok atau seputar pelaksanaan perda ini di lapangan.
O ya, anda perokok bukan?
